Definisi Bencana UU No. 24 tahun 2007 mendefinisikan bencana sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”. Definisi bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar, yaitu: Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak ( hazard ). Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat. Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka. Bencana dapat terjadi, karena ada dua kondisi yaitu adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak ( hazard ) dan kerentanan ( vulnerability ) masyarakat. Bila terjadi hazard , tetapi masyarakat tidak rentan, maka berarti mas
INFORMASI SEPUTAR PRAMUKA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA