Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…” Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘ kehormatan ’. Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya, عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ». Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘ Tidak, demi Ka’bah ’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan ” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani). Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan
INFORMASI SEPUTAR PRAMUKA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA