Langsung ke konten utama

Betulkah, Tri Satya itu Mengandung Kesyirikan?

Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”

Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».

Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.

Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.

Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).
Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan harammenurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).

Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).
Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».
Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).
Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].
Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.


Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.

Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).
Lalu bagaimana jalan keluarnya? Dalam situs asal artikel diatas, admin tidak memberi solusi yang jelas cuma di kolom komentar ada komentar beliau untuk meninggalkan saja yang dilarang... Apakah ini berarti harus meninggalkan Pramuka? Mungkin tidak. Tapi kita harus kreatif.

Oke, Janji selain atas nama Allah tidak boleh, maka kita sebagai Pramuka mulai sekarang ucapnya "Trisatya, Demi Allah aku berjanji akan bersungguh-sungguh..... dst. Tidak sulit kan? Yang terpenting kita tidak syirik dan tetap bisa beribadah dalam membangun generasi muda yang lebih baik. Bukankah Pramuka tidak alergi pada perubahan karena kita adalah Gerakan, ya to.. 


di copy dari hamba Alloh.. 
editing : Tri Irvan Robiansya PLB UPI Bandung 
Angkatan 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menaksir Ketinggian dan Jarak

Menaksir Tinggi Tehnik Menaksir Tinggi Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran tinggi dapat diberikan sebagai berikut : 1.                   Metode kesebandingan Setigiga Kelebihan Kekurangan Tidak Bergantung cuaca Bisa d terapkan dimanapun kapanpun Susah membuat kondisi agar kondisi di lapangan sama dengang kondisi d sesuai gambar segitiga tersebut 2.                   Metode Segitiga pada bayangan   Kelebihan Kekurangan Mudah di terapkan dilapangan Hanya berlaku pada cuaca cerah or ada matahari 3.                   Metode Trigonometri   Kelebihan Kekurangan Mudah di terapkan dilapangan Tidak bergantung cuaca Hasil paling akurat d banding yg laen Kudu memb

Kaulinan Barudak : Bebentengan dengan ragam manfaat

Bebentengan merupakan salah satu permainan tradisional yang sering dimainkan anak anak pada zamannya. Bebentengan, salah satu permainan tradisional ( Kaulinan Barudak ) yang sangat diminati oleh   anak -  anak pada zamanya untuk mengisi waktu libur atau sekedar menghilangkan rasa penat di sore hari menjelang malam. Bebentangan, di bebrapa daerah sering kali dikenal sebagai rerebonan untuk di daerah Jawa Barat, sedangkan di daerah lain juga dikenal dengan prisprisan, omer, jek-jekan . Bebentengan, sendiri berasal dari kata benteng atau pertahanan. Bebentengan, memiliki ragam manfaat bagi pemain diantaranya untuk melatih kejujuran, kelincahan, mengambil keputusan dengan cepat dan melatih kemampuan berfikir dalam memenangkan permainan. Bebentengan, sangat coock diperkenalkan sembari dimainkan kepada peserta didk di semua golongan Siaga, Penggalang, Penegak maupun Pandega karena dapat mempererat silaturahmi juga persaudaraan. Lantas bagaimana cara memainkannya? Cara Bermain

Cara Menyelesaikan SKU Pramuka Penegak

I. PENDAHULUAN    1.    Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan dengan ukuran minimal yang wajib dimiliki  oleh peserta didik untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU)    2.    SKU sebagai alat pendidikan merupakan rangsangan dan dorongan bagi para peserta didik untuk memperoleh kecakapan-kecapakan yang berguna, dalam usahanya mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka. II.MATERI POKOK    1.    SKU Pramuka Penegak  terdiri dari 2 tingkatan yaitu :      a.    SKU Pramuka Penegak Bantara      b.    SKU Pramuka Penegak Laksana    2.    SKU Pramuka Penegak Bantara (terdiri dari 28 pokok kemampaun), SKU Pramuka Penegak Laksana, (terdiri dari 25 pokok kemampuan), yang secara garis besar, dikelompokkan menjadi :      a.    Kemampuan pengamalan Satya dan Darma Pramuka      b.    Kemampuan berkebangsaan       c.    Kemampuan pemahaman AD & ART Gerakan Pramuka      d.    Kemampuan menabung      e.    Kemampuan berprilaku be