Syarat No. 1
Rajin dan giat mengikuti latihan pasukan sebagai penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
-> Sama dengan cara penempuhan/pengujian pada tingkat penggalang ramu, hanya bedanya dari segi lamanya periode berlatih. Jika pada penggalang ramu diwajibkan mengikuti latihan selama 6 kali bertuiut-turut, maka pada tingkat penggalang rakit seorang penggalang ramu harus mengikuti latihan selama 10 kali berturat turut.
-> Sama dengan cara penempuhan/pengujian pada tingkat penggalang ramu, hanya bedanya dari segi lamanya periode berlatih. Jika pada penggalang ramu diwajibkan mengikuti latihan selama 6 kali bertuiut-turut, maka pada tingkat penggalang rakit seorang penggalang ramu harus mengikuti latihan selama 10 kali berturat turut.
Syarat No.2
Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Dharma dan Trisatya.
-> Untuk lebih jelasnya tentang pengamalan Trisatya dan Dasa Dharma, bisa dilihat pada materi sebelumnya. Pembina harus berkonsultasi dengan para guru anggota di sekolah kawan-kawannya. kemudian orang tua dan saudara-saudaranya tentang sikap dan perilaku anggota setiap harinya.
-> Untuk lebih jelasnya tentang pengamalan Trisatya dan Dasa Dharma, bisa dilihat pada materi sebelumnya. Pembina harus berkonsultasi dengan para guru anggota di sekolah kawan-kawannya. kemudian orang tua dan saudara-saudaranya tentang sikap dan perilaku anggota setiap harinya.
Syarat No.3
Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, di tingkat Nasional.
2. Musyawarah daerah (MUSDA) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, di tingkat Daerah Tingkat I/Profinsi.
3. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, di tingkat daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya).
4. Musyawarah Ranting (MUSRAN) diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. di tingkat Kecamatan.
5. Musyawarah Gugusdepan (MUGUS) diselenggarakan setiap 3 tahun sekali di tingkat gugusdepan.
6. Kwarnas dibantu oleh DKN (Dewan Kerja Nasional) yang tugasnya rnembantu menyelenggarakan urusan Penegak dan Pandega di tingkat Nasional.
7. Kwarda dibantu oleh DKD (Dewan Kerja Daerah).
8. Kwarcab dibantu pula oleh DKC (Dewan Kerja Cabang).
9. Kwaran dibantu pula oleh DKR (Dewan Kerja Ranting).
2. Musyawarah daerah (MUSDA) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, di tingkat Daerah Tingkat I/Profinsi.
3. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, di tingkat daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya).
4. Musyawarah Ranting (MUSRAN) diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. di tingkat Kecamatan.
5. Musyawarah Gugusdepan (MUGUS) diselenggarakan setiap 3 tahun sekali di tingkat gugusdepan.
6. Kwarnas dibantu oleh DKN (Dewan Kerja Nasional) yang tugasnya rnembantu menyelenggarakan urusan Penegak dan Pandega di tingkat Nasional.
7. Kwarda dibantu oleh DKD (Dewan Kerja Daerah).
8. Kwarcab dibantu pula oleh DKC (Dewan Kerja Cabang).
9. Kwaran dibantu pula oleh DKR (Dewan Kerja Ranting).
Komentar
Posting Komentar