Syarat No 10
Dapat berbaris.
Apa saja yang harus diperhatikan. yaitu :
1. Identitas di korban, siapakah namanya dan berapakah usianya ?
2. Dimanakan si korban tinggal ? (alamat dengan siapa si korban tinggal ?)
3. Bagaimana keadaan luka-luka (cedera) yang dialami si korban ? Yang pasti akan menjadi pertanyaan keluarganya.
4. Bagaimana dan dimana situasi lingkungan tempat kejadian kecelakaan, kemanakah kira-kira si korban dibawa jika membutuhkan pertolongan lebih lanjut.
5. dan sebagainya.
Baru setelah itu kita menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan korban. seperti keluarganya, rumah sakit, dan kepolisian.
Dapat berbaris.
~>Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan yang juga bertujuan meningkatkan disiplin para anggotanya. Dan salah satu cara untuk meningkatkan disiplin para anggotanya, adalah dengan cara menggiatkan iatihan bans berbaris. Karena bukan hanya di kepramukaan saja, baris berbaris menjadi menu wajib di dinas kemilitefan, begitu juga dipelajari di Paskibra, PKS, PMR, Hansip, Satpam, dan sebagainya. Untuk lebih lengkapnya baca baris berbaris pada Link PBB.
Syarat No 11
Dapat menurjuk sedikitnya 8 (delapan) arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
Untuk penggunaan kompas. dapat dibaca pada halaman Materi KOMPAS.
Satu hari terdiri dari 24 jam. 1 jam terdiri dari 60 menit. Dan setiap menimya terdiri dari 60 detik. Waktu di Indonesia di bagi dalam tiga satuan waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA). dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).
Misal : Waktu shalat Dhuhur kira-kira pukul 12:00 sedangkan waktu penayangan siaran Dunia Dalam Berita TVR1 yaitu pada pukul 21.00 WIB.
Satu hari terdiri dari 24 jam. 1 jam terdiri dari 60 menit. Dan setiap menimya terdiri dari 60 detik. Waktu di Indonesia di bagi dalam tiga satuan waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA). dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).
Misal : Waktu shalat Dhuhur kira-kira pukul 12:00 sedangkan waktu penayangan siaran Dunia Dalam Berita TVR1 yaitu pada pukul 21.00 WIB.
Syarat No 12
Dapat membuat dan menggunakan simpul mati. simpul hidup, simpul anyam. simpul tiang. simpul, pangkaK dan dapat menyusuk tali.
-> Syarat ini selain membutuhkan keterampilan dalam praktek pembuatan simpul. para anggota pramuka juga harus mengetaJmi dengan jelas dan benar tentang kegunaan masing-masing simpul. Untuk lebih jelasnya buka halaman Materi Tali Temali.
-> Syarat ini selain membutuhkan keterampilan dalam praktek pembuatan simpul. para anggota pramuka juga harus mengetaJmi dengan jelas dan benar tentang kegunaan masing-masing simpul. Untuk lebih jelasnya buka halaman Materi Tali Temali.
Syarat No 13
Dapat menyampaikan berita secara lisan.
~> Setiap anggota pramuka harus dapat menyampaikan berita secara lisan. baik kepada teman. para guru atau orang lain. Pesan yang akan disampaikan harus dimengerti terlebih dahulu intinya. sehingga jika pesan tersebut telah disampaikan kepada yang berhak, si penerima pesan tidak akan salah mengerti. Terutama untuk pesan-pesan yang sangat penting dan mendesak.
Dalam hal ini, para pembina dapat melatih anggota-anggotanya dengan cara memberi pesan lisan yang harus disampaikan kepada pihak/orang tertentu, dan si penerima akan memberikan jawabannya secara lisan pula dan harus disampaikan kembali pada pembina tersebut.
~> Setiap anggota pramuka harus dapat menyampaikan berita secara lisan. baik kepada teman. para guru atau orang lain. Pesan yang akan disampaikan harus dimengerti terlebih dahulu intinya. sehingga jika pesan tersebut telah disampaikan kepada yang berhak, si penerima pesan tidak akan salah mengerti. Terutama untuk pesan-pesan yang sangat penting dan mendesak.
Dalam hal ini, para pembina dapat melatih anggota-anggotanya dengan cara memberi pesan lisan yang harus disampaikan kepada pihak/orang tertentu, dan si penerima akan memberikan jawabannya secara lisan pula dan harus disampaikan kembali pada pembina tersebut.
Syarat No 14
Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja polisi, atau keluarga korban.
~> Seorang pramuka harus dapat mengumpulkan keterangan jika terjadi kecelakaan yang memakan korban, baik korban cedera ringan. cedera berat atau si korban sainpai meninggal dunia Pertama-tama lakukan prosedur PPPK dan PPGD (baca mengenai PPPK. pada halaman Materi P3K). Baru mengumpulkan keterangan (informasi) mengenai si korban.
~> Seorang pramuka harus dapat mengumpulkan keterangan jika terjadi kecelakaan yang memakan korban, baik korban cedera ringan. cedera berat atau si korban sainpai meninggal dunia Pertama-tama lakukan prosedur PPPK dan PPGD (baca mengenai PPPK. pada halaman Materi P3K). Baru mengumpulkan keterangan (informasi) mengenai si korban.
Apa saja yang harus diperhatikan. yaitu :
1. Identitas di korban, siapakah namanya dan berapakah usianya ?
2. Dimanakan si korban tinggal ? (alamat dengan siapa si korban tinggal ?)
3. Bagaimana keadaan luka-luka (cedera) yang dialami si korban ? Yang pasti akan menjadi pertanyaan keluarganya.
4. Bagaimana dan dimana situasi lingkungan tempat kejadian kecelakaan, kemanakah kira-kira si korban dibawa jika membutuhkan pertolongan lebih lanjut.
5. dan sebagainya.
Baru setelah itu kita menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan korban. seperti keluarganya, rumah sakit, dan kepolisian.
Komentar
Posting Komentar