Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke Desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa. dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
-> Pemerintahan di daerah diatur oleh pasal 18 UUD 1945. Yang kemudian diatur lebih lanjut oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Susunan Pemerintah Daerah Tiagkat 11 sampai ke Desa, adalah :
Desa dan Kelurahan rnempunyai beberapa perbedaan yang masih banyak belum diketahui oleh orang banyak/masyarakat umum, seperti :
Desa :
1. Dipimpin Oleh Kepala Desa
2. Memiliki Hak Otonomi
3. Mempunyai tanah desa (bengkok)
4. Kepala Desa dipilih masyarakat
Kelurahan :
1. Dipimpin Oleh Lurah
2. Tidak Memiliki Hak Otonomi
3. Semuanya dibiayai oleh negara
4. Kepala Desa dipilih oleh pemerintah/negara
-> Pemerintahan di daerah diatur oleh pasal 18 UUD 1945. Yang kemudian diatur lebih lanjut oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Susunan Pemerintah Daerah Tiagkat 11 sampai ke Desa, adalah :
Desa dan Kelurahan rnempunyai beberapa perbedaan yang masih banyak belum diketahui oleh orang banyak/masyarakat umum, seperti :
Desa :
1. Dipimpin Oleh Kepala Desa
2. Memiliki Hak Otonomi
3. Mempunyai tanah desa (bengkok)
4. Kepala Desa dipilih masyarakat
Kelurahan :
1. Dipimpin Oleh Lurah
2. Tidak Memiliki Hak Otonomi
3. Semuanya dibiayai oleh negara
4. Kepala Desa dipilih oleh pemerintah/negara
Tokoh masyarakat lain disekitar tempat tinggal'y mana... :)
BalasHapus